Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Dapat Untung Rp500 Ribu Dari Setiap 5 Gram Sabu Terjual

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- NOI alias Ip, tersangka kasus narkoba, mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu dari 5 gram sabu yang terjual.

Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (1/2/2019).

Tersangka diamankan pada Rabu (10/10/2018) pukul 18.30 WIB di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang diamankan dari tangannya antara lain tujuh paket sabu seberat 10 gram, timbangan digital, tiga pipet kaca, dua pipet plastik, bong sabu, ponsel, serta plastik klip dan plastik klip bekas.

"Saya dapat sabu itu membeli dari Dayat," aku tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)

Berita Terbaru