Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Sopir Dijadikan Tersangka Pembalakan Hutan 

  • Oleh Ramadani
  • 01 Februari 2019 - 19:38 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak tujuh sopir truk diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka pembalakan hutan oleh Polres Barito Utara.

Para sopir tersebut awalnya ditangkap saat membawa truk berisikan kayu ilegal jenis Meranti di jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur pada 28 Januari 2019 malam.

Ketujuh tersangka itu, yakni SF (27) sopir truk DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk KT 8980 CO, YU (45) sopir truk BD 6585 KY,  MP (35) sopir truk KT 9112 BW, RE (43) sopir truk L 9390 OC, IS (31) sopir truk KT 8430 ME, dan R (35) sopir truk KT 8815 KF.

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SIK saat konferensi pers Jumat (1/2/2019) mengatakan, Satreskrim melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (26/1/2019) lalu di Jalan Blok PT Bharinto Ekatama Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.

Menurut Kapolres, awalnya Polres dapat laporan masyarakat di Jalan Blok Simpang PT Bharinto terdapat truk mengangkut kayu olahan. Atas dasar laporan itu polisi mengecek ke lokasi dan ternyata benar adanya.

“Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, di mana dari kegiatan ini kami mengamankan 7 tersangka yang merupakan sopir truk yang bermuatan kayu tersebut,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik dan delapan unit truk. Kayu tersebut rencananya dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru