Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Umumkan Supian Hadi Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi sebagai tersangka.

Penetapan Supian Hadi sebagai tersangka resmi disampaikan KPK pada Jumat (1/2/2019) malam dalam konferensi pers. Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di tiga perusahaan di wilayahnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara kepenyidikan, dan menetapkan SH sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam live jumpa persnya melalui akun resmi KPK.

Bupati Kotim dua periode itu dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi melalui kewenangannya. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Irom Mining (AIM).

Dalam kasus ini negara sekurang-kurangnya mengalami kerugian Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu yang dihitung dari  eksplorasi pertambangan bauksit di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean. (NACO/B-5)

Berita Terbaru