Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dugaan Gratifikasi yang Diterima Bupati Kotim

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2019 - 20:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari pemberian tiga izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bupati Kotim H Supian Hadi sebagai tersangka ia mendapatkan sejumlah kendaraan hingga uang yang nilainya fantastis.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Jumat (1/2/2019) mengatakan, dalam kasus itu Supian Hadi memperoleh mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar dan uang Rp500 juta. 

Selain itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu.

Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan itu.

"Penetapan tersangka terhadap SH adalah hasil penyelidikan dengan metode case building," katanya dalam live jumpa pers di akun resmi KPK.

Metode itu berbeda dari operasi tangkap tangam yang kerap dilakukam KPK sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka. (NACO/B-5)

Berita Terbaru