Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Residivis Dibekuk

  • 01 Februari 2019 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota Polisi Sektor (Polsek) Seruyan Hilir Polres Seruyan membekuk dua residivis berinisial TA dan A.

Kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua tempat kejadian perkara (TKP) bulan lalu.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono mengatakan, modus yang digunakan dua pelaku yakni tersangka TA sebagai pelaku pencurian, sedangkan A diduga sebagai orang yang membantu TA menjualkan barang hasil curiannya.

"Kerjasama mereka ini bukan yang pertama dilakukan untuk tersangka TA ini sudah yang ketiga kalinya dan untuk tersangka A sudah yang kedua kalinya," ujarnya, Jumat(1/2/2019).

Dari keterangannya pelaku, mereka beraksi dengan memakan dua korban sekaligus, yakni dilakukan pada 19 Januari 2019 lalu di Jalan Pelantan Raya dan di Jalan DI Panjaitan Kelurahan KP II Kecamatan Seruyan Hilir Kuala Pembuang.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan tas berisi ATM, dan uang tunai Rp9 juta. Menerima informasi ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku TA di kediamannya, sedangkan A kita bekuk di Sampit Kabupaten Kotim," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa sebuah ponsel, sebuah laptop, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Dari kejadian ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FARIZAN/B-5)

Berita Terbaru