Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Mencuri 37 Liter Solar di Gudang Penggilingan Padi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 02 Februari 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - JD (28) warga Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh ini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri 37 liter BBM jenis solar dari gudang penggilingan padi milik salah satu warga di Blok E, Dusun Marga Utama Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh pada Jumat (25/1/2019).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdy mengatakan pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena merugikan orang lain.

"Modus operandi pelaku pada siang hari menjual BBM tersebut kepada pemilik gudang penggilingan padi itu. Kemudian pada malam harinya pelaku melancarkan aksi pencuriannya itu," ungkap AKP Johari, Sabtu (2/2/2019).

"Pelaku mencoba masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel satu lembar dinding gudang yang terbuat dari seng menggunakan palu," lanjutnya. Kapolsek menuturkan saat pelaki hendak mengangkat BBM tersebut, ternyata sudah diketahui warga.

"Dan langsung tertangkap tangan warga kemudian anggota kami mengamankan pelaku," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa dua jerigen BBM jenis solar 37 liter, satu buah drum plastik warna biru, satu buah palu, satu buah klotok dan mesin penggeraknya serta satu lembar seng.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru