Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bus Rapid Transit Tidak Boleh untuk Anak Sekolah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2019 - 12:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bus Rapid Transit (BRT) tidak diperbolekan untuk mengangkut anak sekolah di Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan menurut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, tentu dengan alasan yang jelas.

"BRT itu tidak boleh untuk anak sekolah karena sistemnya kendaraan cepat, dan kebanyakan bergelantungan, kursinya hanya sedikit. Anak-anak kan kemungkinan tidak bisa bergelantungan begitu, lagi pula ini bus cepat dengan rute tertentu jadi untuk anak-anak tidak disarankan," kata Hj Umi Mastikah, Minggu (3/2/2019).

Menurut Hj Umi, saat pengajuan kepada pihak Dirjen Perhubungan Darat dulu memang peruntukannya adalah mengangkut masyrakat umum untuk menuju tempat-tempat yang jaraknya jauh, misalnya RSUD Tipe D Kota Palangka Raya yang ada di Kalampangan.

"Nanti kita usahakan bantuan lagi dari pusat atau dari pemerintah provinsi Kalteng yang memang peruntukannya bagi transportasi anak sekola atau bus sekolah," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan bahwa ada lima BRT yang dihibahkan Dirjen Perhubungan Darat dan akan ditempatkan di dua terminal Palangka Raya.

"Kelima unit BRT itu akan ditempatkan di dua terminal. Yang pertama, di Terminal I (Pasar Kameloh) dengan rute dalam kota. Kemudian di terminal II samping Masjid Kubah Kecubung dengan rute Jalan RTA Milono-Pelabuhan Kereng Bangkirai, dan RSUD tipe D Kota Palangka Raya di Kelurahan Kalampangan. Rencananya ada satu rute lagi, yakni untuk terminal III dengan rute Jalan Tjilik Riwut. Namun kami belum melakukan penetapan arah rutenya," tambah Eldy. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru