Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petani Asal Kuala Kuayan Terancam 5 Tahun Penjara

  • 03 Februari 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Petani Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam dipenjara selama 5 tahun.

Petani itu diketahui bernama Anangi alias Angi,  warga Gang Koramil, Jalan Sarpatim.

""Tersangka dikenai Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, Minggu (3/2/2019) malam.

Tersangka ditangkap saat sedang mengantar sabu ke Kecamatan Parenggean, tepatnya di Jalan Poros Parenggean-Sangai, Km 12, Desa Mekar Jaya.

Dari tangan tersangka berperawakkan kurus itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat kotor 4,95 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna perak bernomor polisi plat KH 1376 FJ, satu telepon android, satu bong dari botol pelastik bekas minuman penyegar, dan uang Rp2,4 juta hasil penjualan sabu.

"Apapun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami (polisi) akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Kapolsek.

Polsek Parenggean masih menyelidiki asal usul sabu yang dibeli Anangi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru