Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki 54 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Jual Sabu

  • 03 Februari 2019 - 22:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang petani yang tinggal di Jalan Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap anggota Polsek Parenggean lantaran terlibat peredaran sabu.

"Tersangka berinsial Ana alias Ang, warga Kuala Kuayan. Lak-laki berumur 54 tahun itu ditangkap di Jalan Poros Parenggean-Sangai, di Km 12, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, Minggu (3/2/2019) malam.

Kronologisnya, aparat kepolisian mendapatkan informasi jika ada seorang laki-laki membawa sabu menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver KH 1376 FJ. Kemudian, Kapolsek beserta empat orang personel melakukan penyelidikan.

Benar saja, petugas melihat keberadaan mobil yang diinformasikan. Tidak menunggu lama, petugas lantas menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka. Hasilnya, petugas menemukan sebuah gumpalan tisu yang ternyata di dalamnya terdapat dua paket sabu siap edar, satu unit telepon seluler, bong atau alat isap sabu, dan uang jutaan rupiah.

"Sabu itu memiliki berat kotor sekitar 4,95 gram. Sedangkan uangnya ada sekitar Rp2,4 juta. Tersangka dan semua barang bukti telah diamankan ke kantor Polsek untuk diproses lebih lanjut," tegas Kapolsek Parenggean. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru