Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hari Pertama ASN Masuk Kerja Usai Bupati Kotim Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Februari 2019 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Senin (4/2/2019) ini merupakan hari pertama aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja usai Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kegiatan ASN pagi ini di Kantor Bupati Kotim diawali pelaksanaan upacara bendera di lingkup pemerintahan dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sutaman. 

Dalam amanat yang disampaikan Sutaman, ia minta agar ASN tetap bekerja sebagaimana mestinya. Tetap disiplin dan terus bekerja dengan semangat. 

"ASN harus terus memberikan semangat luar biasa dalam bekerja. Tingkatkan kedisiplinan dan juga giat dalam menjalankan program pemerintahan," ujar Sutaman, Senin (4/2/2019). 

Selain itu, Sutaman juga meminta agar ASN bisa bekerja dengan teliti tanpa ada kesalahan dan tentunya jangan sampai melanggar hukum yang telah ditetapkan. Sehingga sebelum menjalankan pekerjaan, maka harus dipelajari lebih dulu sedetail mungkin. 

"Jangan sampai ada ASN yang melanggar hukum karena ketidaktahuan dengan aturan. Sehingga sebelum bekerja harus dipelajari lebih dulu, agar bisa berjalan dengan baik," ungkap Sutaman. 

Sutaman merupakan salah seorang pejabat senior di pemerintahan Kotim. Sebelum menjabat sebagai staf ahli, sejumlah jabatan eselon II pernah dipegangnya, di antaranya sebagai kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotim.

Supian Hadi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh KPK berkaitan dengan pemberian tiga izin tambang di wilayahnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru