Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Parang, Pemuda Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Februari 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pemuda berinisial MR (22) warga Kecamatan Bataguh, lantaran membawa parang tanpa izin dan diduga dalam keadaan sedang mabuk di Jalan Pemuda Km 3,5 Kuala Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono mengatakan MR diamantakan malam Minggu (2/4/2019).

Pelaku membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk, sehingga membuat masyarakat resah. "Tersangka dan barang bukti telah diamankan," ucapnya, Senin (4/2/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 53 cm dan gagang yang terbuat dari kayu.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru