Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kawasan akan Diatur Tanpa Asap Rokok di Pulang Pisau

  • Oleh James Donny
  • 04 Februari 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan sejumlah tempat akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. "Tidak semua tapi kawasan tertentu,"  terang Edy,  Senin (4/2/2019). 

Menurutnya aturan yang sama juga sudah berlaku di daerah lain. "Daerah lain juga sama ada aturannya, sebagaimana yang pernah kita lihat, misalkan menyangkut aktivitas padat masyarakat, adanya anak-anak, dan sebagainya," katanya. 

Begitu pual dengan rumah sakit, perkantoran dan fasilitas umum lainnya menurutnya menjadi kawasan yang rawan terhadap asap rokok sehingga lokasinya perlu diatur. 

Tahun ini Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diefektifkan. 

Pada Pasal 4 sebagaimana bunyi dalam Perda tersebut kawasan tanpa rokok (KTR) meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja; dan tempat umum lainnya yang lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru