Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Ahli KPK, Kasus Tanah Disdik, Mantan Kepala BPN Kotim Hadirkan Saksi Meringankan

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumem tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur akan kembali digelar. Agenda selanjutnya terdakwa Jamaludin akan menghadirkan saksi meringankan.

"Sidang pekan ini agenda terdakwa menghadirkan saksi meringankan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Senin (4/2/2019).

Namun siapa saksi yang akan dihadirkan mantan Kepala BPN Kotim itu Agung mengaku belum mengetahui. Karena pihak terdakwa hanya menyatakan akan hadirkan saksi meringankan saja.

"Belum tahu siapa saksinya. Tapi sepertinya mereka menghadirkan ahli," tukasnya. Menurut Agung untuk saksi dari penuntut umum dalam kasus kedua yang menyeret Jamaludin ini sudah selesai. Terakhir mereka menghadirkan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Selain itu sakso Yenny Thersya Sunaryo yang membeli tanah itu dari Herino Berson Masal atau saksi yang mengantongi surat tanah dari Jamaludin itu.

Dalam kasus ini Jamaludin jadi terdakwa bersama mantan anak buahnya Darmawi, yang merupakan mantan petugas ukur BPN Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru