Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Ketapang Sosialisasikan UU Darurat

  • 05 Februari 2019 - 08:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang bersama Kepala Desa Pelangsian dan ketua RT setempat mensosialisasikan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Sosialisasi ini dilakukan dari rumah ke rumah warga lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menyerahkan senjata api yang disimpan namun tanpa memiliki surat izin kepemilikan dan pemakaian kepada aparat kepolisian.

"Sosialisasi kami sampaikan kepada warga. Mulai dari isi pokok UU itu hingga ancaman hukuman nya," kata Kapolsek Ketapang I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/2/2019).

Kepemilikan senjata api haruslah memiliki izin resmi, baik itu senjata api asli maupun yang rakitan. Kegiatan tersebut disambut baik oleh warga sekitar. Diharapkan dengan dilakukan nya kegiatan ini, warga memahami isi UU tersebut sehingga dapat berbagi ilmu pengetahuan kepada warga lain nya.

"Kepemilikan senjata api harus punya izin. Jika tidak yang bersangkutan akan dikenakan hukuman. Di Pasal 1 disebutkan hukuman maksimal nya adalah 20 tahun penjara. Di Pasal 2 hukuman tertinggi yakni penjara selama 10 tahun," beber Kapolsek Ketapang.

Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api yang dimiliki. Agar tidak terjerat dengan tindak pidana. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru