Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SP Tawarkan Diri Kerja Sebagai Kurir Sabu

  • 05 Februari 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus tindak pidana peredaran dan kepemilikan sabu berinisial SP, mengaku menawarkan diri bekerja dengan bos mafia narkoba yang ada di daerah tempat tinggalnya.

"Tersangka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sehingga nekat mendatangi bandar sabu di daerah Jawa Timur untuk meminta pekerjaan. Akhirnya dia ditawarkan bekerja sebagai kurir sabu dan diterimanya," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/2/2019).

Pekerjaan pertama RD adalah mengantarkan sabu dari Kota Surabaya ke Sampit. Tersangka sudah tahu risiko pekerjaannya. Namun tetap digeluti untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Laki-laki berusia 37 tahun itu ditangkap saat kapal sudah menepi di pelabuhan penumpang Sampit. Belum sempat menginjakkan kaki ke daratan Bumi Habaring Hurung, aparat kepolisian langsung meringkusnya.

Dia terancam dipenjara selama puluhan tahun lantaran telah melanggar Pasal 114, Ayat (2) junto Pasal 112, Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sabu yang diamankan dari hasil penggeledahan ada empat plastik klip ukuran sedang dengan berat hampir seperempat kilogram, tepatnya 200,68 gram.

"SP memiliki sabu di atas 5 gram, sesuai dengan perundang-undangan yang ada tersangka terancam di penjara selama 20 tahun. Sabu yang didapat dari tangan tersangka berjumlah 200,68 gram," sebut Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru