Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Uang Karyawan, Belum Sempat Kabur Ditangkap Duluan

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2019 - 11:48 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Benny Saputra Iskandar (38) berurusan dengan hukum saat berencana akan kabur membawa uang milik karyawan sawit PT Nusantara Sawit Persada. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.

"Saya sudah beli tiket pesawat mau kabur saat itu namun saya balik lagi ke losmen. Saat itu saya diamankan dan diserahkan ke Polres," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (6/2/2019).

Penggelapan yang dilakukan Mandor Panen Divisi I Kebun Persada PT NSP Desa Tehang, Kecamatan Parenggean itu melakukan perbuatannya pasa 21 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 Wib.

Dari Pondok I Desa Tehang, Kecamatan Parenggean saat gajihan ia terlebih dahulu mengambil gaji 12 karyawan sebesar Rp58.180.000. 

Setelah berhasil ia kabur. Dari kebun ia menuju Kota Sampit membeli tiket pesawat mau pergi ke kampung halamannya Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi terlebih dahulu ia menginap di losmen.

Saat menuju ke bandara ia kembali ke losmen karena ada yang ia ambil. Apesnya saat itu tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru