Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Juga Bekuk Kelompok Lain Pencuri Sarang Burung Walet

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 Februari 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan terus mendalami kasus pencurian sarang burung walet di wilayah hukumnya.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskrim AKP Edia Sutaata, Rabu (6/2/2019) menuturkan, pada Senin (4/2/2019) 2019 lalu anggota Resmob Sat Reskrim Polres Katingan dan Pos Pol Unggang mengamankan dua orang tersangka pencuri sarang burung walet yakni Ahmad Suhaimi (37) dan M Arsin (22).

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari kedua pelaku tersebut, bahwa ada lima orang pelaku yang terlibat melakukan pencurian sarang burung walet di gedung milik Agus Suntoro di Jalan Tumbang Samba km 13 Dusun Bina Bisma, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing pada Senin tanggal 4 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, anggota Resmob Polres Katingan mengamankan satu  pelaku lainnya di Kelurahan Samba Kahayan, RT 004 / RW.-, Kecamatan Katingan Tengah atas nama Iyan alias bapa Dea (39). 

Sehingga sampai saat ini baru tiga orang pelaku yang berhasil diamankan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan  dua orang pelaku yang belum berhasil diamankan sudah diketahui identitasnya. 

Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan kelompok lain pelaku curat yaitu dua orang tersangka atas nama Lodewik dan Rudi Hartono yang melakukan pencurian sarang burung walet di Jalan Depag Kasongan. Saat ini keduanya juga sudah dilakukan proses penyidikan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa para tersangka rata-rata pernah melakukan pencurian sarang walet lebih dari satu kali dengan wilayah sasaran seperti Tumbang Samba, Telok, Kasongan Jalan Depag, Unggang (wilayah hukum Katingan) dan wilayah hukum Sampit Kotim serta wilayah hukum Palangka Raya. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru