Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Seruyan Tangkap Warga Sampit Pengedar Sabu

  • 06 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menangkap AH (46), tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di travel melati, Jalan Adam Malik, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan, AKBP Ramon Zamora Ginting, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Slameto, Rabu (6/2/2019) mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti. Hingga kita mengamankan tersangka AH (46), warga Sampit," kata Slameto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu, satu buah ponsel, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba," pungkas dia. (FARIZAN/B-11)

Berita Terbaru