Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Gratiskan Kios di PPM Sampit 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Februari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotim, menggratiskan seluruh kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Tidak hanya kios, tetapi juga lapak di pasar ikan. Kebijakan tersebut seiring berakhirnya hak guna bangunan (HGB) pada 28 Februari mendatang.

"Setelah rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala dinas perdagangan, ternyata (menggratiskan) tidak melanggar aturan. Sehingga seluruh kios di PPM digratiskan untuk pedagang," kata Supian Hadi, saat sidak di PPM Sampit, Rabu (6/2/2019) siang. 

Supian mengatakan, kebijakan itu diambil berawal dari keluhan pedagang, yang pedagang mengeluhkan mahalnya pembayaran tebusan untuk satu kios.

Dari hasil rapat tersebut, ternyata tidak melanggar ketentuan jika kios di PPM digratiskan. 

"Kita sepakat menggratiskan kios di PPM. Ini semua demi masyarakat Kotim," kata Supian Hadi. 

Selain gratis, Supian Hadi juga menekankan agar pemanfaatan kios jangan sampai dialihkan ke orang lain.

"Jangan nanti yang menggunakan kios tidak sesuai dengan pemegang HGB. Atau disewakan ke orang lain. Itu akan kita data. Kalau ketahuan, HGB kita alihkan ke penyewa dari pemilik itu," tegasnya.

"Mungkin nanti hanya ada pembayaran administrasi yang besarannya sekitar Rp 1 juta," pungkas Bupati Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru