Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Pusat Setujui 12,5 Ribu Hektare Diputihkan dari Kawasan Hutan di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 06 Februari 2019 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan sertifikat tanah wilayah perdesaan yang ada di daerah ini yang masuk dalam kawasan hutan melalui program Percepatan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) kepada pemerintah pusat.

Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan seluas 25 ribu hektare untuk pemutihan lahan dari kawasan hutan pada 2018.

“Allhamdulillah usulan Pemkab Barito Utara disetujui pemerintah pusat lebih kurang 12,5 ribu hektare dari 25 ribu hektare pada 2018,” ucapnya, Rabu (6/2/2019).

Nantinya desa yang tanah atau lahannya masih masuk dalam kawasan hutan bisa diputihkan dan bisa masuk dalam program ini. 

Lebih lanjut Nadalsyah mengatakan Pemkab Barito Utara juga tetap mengusulkan yang sisa 12,5 ribu hektare pada 2019 ini. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru