Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tolak Eksekusi Tanah di Adonis Samad

  • 06 Februari 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Warga Jalan Adonis Samad Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menolak proses eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).

Dalam eksekusi tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya memutus pihak penggugat, Harjo menang atas pihak tergugat, Batuah Usil Buya dan Nande atas tanah seluas 1.960 m2.

Windu, selaku keluarga tergugat mengatakan pihaknya menolak putusan yang dinyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena kepemilikan tanah milik penggugat tersebut berbeda wilayah hukumnya dengan tergugat.

“Benar hak dari penggugat di Jalan Adonis Samad, tapi wilayah hukumnya berbeda. Milik penggugat terletak di Kelurahan Langkai, sedangkan tanah kami di Kelurahan Panarung. Jadi masih prematur sebenarnya kalau dibilang saudara Harjo menang,” ujar Windu.

Akibat penolakan dari pihak keluarga tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menunda proses eksekusi terhadap tanah sengketa tersebut. Masih belum diketahui kapan proses eksekusi akan dilanjutkan lagi. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru