Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergugat Merasa Putusan Pengadilan Palangka Raya Keliru

  • 06 Februari 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya memenangkan pihak penggugat, Harjo terhadap pihak tergugat Batuah Usil Buya dan Nande atas tanah sengketa seluas 1.960 m2 yang terletak di Jalan Adonis Samad tersebut dinyatakan keliru oleh pihak keluarga tergugat.

Hal tersebut dismapaikan keluarga tergugat, Windu saat Pengadilan Negeri Palangka Raya akan melangsungkan proses eksekusi. Rabu (6/2/2019).

Windu mengatakan penetapan putusan pengadilan terhadap tanah tersebut dinilai keliru berdasarkan peti penggugatan yang diajukan Harjo selaku penggugat adalah berdasarkan hak pakai, sedangakan putusan pengadilan menyatakan bahwa hak penggugat berdasarkan keterangan pendaftaran tanah pada kantor petanahan Palangka Raya nomor 47/300.7.62.71/VII/2013, dikeluarkan 24 juli 2013.

“Dalam penggugatan, mereka meminta berdasarkan hak pakai, tapi dalam putusannya ditetapkan itu berdasarkan surat penetapan pendaftaran tanah. Kami pegang buktinya Harjo No 47 dan dinyatakan benar jalan Adonis samad, tapi kelurahannya berbeda. Haknya dia di Kelurahan Langkai sedangkan ini di Kelurahan Panarung,” ujarnya.

Windu juga memiliki bukti kepimilikan tanah berupa 5 buah SKT dan 2 di antaranya telah memiliki sertifikat hak milik.

“Kalau bukti dari kami keluarga, tanah ini pertamanya berasal dari CV Sangumang, kemudian dari 1 lembar milik CV Sangumang, kami pecah menjadi 5 lembar SKT dan 2 sudah menjadi sertifikat hak milik, dan sudah ada 30 perumahan dan bersertifikat IMB,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru