Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lahir Anak Tidak diinginkan, Orang Tua Lapor Polisi

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 06 Februari 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang– Mengetahui anaknya melahirkan bayi dari hubungan tidak sah, orang tua dari remaja perempuan berusia 17 tahun, melaporkan seorang pemuda bernama SD ke Polres Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi mengatakan, orang tua remaja 17 tahun itu melaporkan ke polisi setelah anak mereka bercerita bahwa baru saja melahirkan pada Senin (28/1/2019).

“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku sehingga dilaporkan ke SPKT Polres Bartim,” ungkap AKBP Zulham, Rabu (6/1/2019).

Kapolres melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara tipu muslihat dan perkataan bohong kepada korban. Aksi pelaku terjadi di Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang pada April 2018.

Bunga awalnya tidak mengakui bahwa dirinya hamil sebelum melahirkan. Orang tuanya yang merasa curiga melihat perubahan fisik sang anak yang semakin lama kian gendut memintanya melakukan tes urine.

Dari tes urine itulah diketahui bahwa korban hamil. Setelah melahirkan korban baru mengakui dirinya dihamili SD.

“Pelaku sudah kita amankan dan kini sudah mendekam di penjara Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKBP Zulham.

Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Bartim yang menangani kasus tersebut telah melakukan oleh TKP dengan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu lembar kelambu, satu lembar sarung, dan seperangkat dalaman wanita milik Bunga. (Prasojo Eko/B-3)

Berita Terbaru