Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Diamankan Karena Dinilai Membantu Jualkan Barang Hasil Curian

  • 07 Februari 2019 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - RS, pemuda berusia 23 tahun, turut diamankan karena saat polisi meringkus AS yang terkena kasus pencurian, ia dinilai telah membantu pelaku menjualkan barang hasil curian.

Pembelaan RS di hadapan petugas, ia hanya mengantarkàn Ag dan tidak mengetahui jika barang yang akan dijual itu merupakan barang curian.

"Saya tidak tahu itu barang curian. Saya hanya diminta mengantar Ag ke Jalan Sangga Buana untuk menjual laptop, karena dia katanya tidak tahu jalannya," jelas Roni, Rabu (6/2/2019).

RS menambahkan jika Ag berencana menjual laptop tersebut seharga Rp600 ribu. Namun, sebelum sempat menjual laptop kedua pelaku ini diringkus polisi.

"Saya sempat curiga itu barang curian, karena isi laptopnya file-file anak sekolahan. Tapi karena teman, jadi saya tetap bantu," tambah RS.

RS dan Ag baru sebulan berkenalan. Namun Ag intens main ke kos RS untuk sekedar main dan memberikan makanan kepada RS sebagai tanda pertemanan.

"Baru sebulan kenal, tapi sering ke kos kasih makan sama rokok, saya tidak tahu kalau dia itu mencuri," tutupnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru