Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permen 49/2018 Buka Peluang Tenaga Honor Jadi Kepala Dinas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 Februari 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Adanya Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) membuka peluang tenaga atau pegawai honor bisa menduduki jabatan struktural di pemerintahan seperti kepala dinas. 

"Peraturan ini memungkinkan tenaga P3K menjadi kepala dinas. Meskipun bukan pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Kamis (7/2/2019). 

Menurut Halikin, sistem perekrutan P3K hampir sama dengan CPNS. Yakni melalui sistem computer assisted test (CAT) dan bisa diikuti masyarakat umum. Bahkan penggajihan juga sama dengan PNS. 

Yang membedakan antara PNS dengan P3K yakni pensiun. Di mana untuk P3K tidak mendapatkan uang pensiun seperti pegawai negeri. 

"Mereka hanya tidak mendapatkan pensiun saja. Sedangkan gajinya sama saja," ungkap Halikinnor. 

Walaupun begitu sampai sekrang belum diketahui apakah ada penerimaan P3K di Kotim. Namun kemungkinan besar pada 2019 ada penerimaan seperti tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh lapangan. 

"Bagi tenaga kontrak daerah ini juga bisa ikut tes, karena terbuka untuk umum," kata Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru