Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tersangka Bandar Sabu di Pangkalan Bun Terciduk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Februari 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kembali, dua bandar narkoba jenis sabu diciduk tim gabungan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Resintel Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor  Pangkalan Bun, Rabu (5/2/2019).

Dua bandar sabu tersebut yaitu Hen (44 tahun) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Hen diciduk di Jalan Natai Arahan Gg. Dermawan RT 24 Kelurahan Baru bersama barang bukti 10 paket sabu dengan total berat kotor 3,28 gram.

Sedangkan seorang lagi yaitu RDI (22 tahun), warga  Kelurahan Sidorejo. Tersangka Rizky ditangkap di Jalan Tjilik Riwut 2 Gang Gading RT 19 Kelurahan Madurejo bersama barbuk tiga paket sabu dengan berat kotor 2,03 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Kamis (7/2/2019) menjelaskan  kronologis penangkapan dua bandar sabu tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi sabu di dua lokasi tersebut," jelas Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, awalnya satu tersangka diciduk polisi.

"Sekitar pukul 14.00 WIB tersangka Hen berhasil kita tangkap. Kemudian selang 1 jam kemudian kita juga berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu R. Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan di Mapolres Kobar, sambil menjalani pemeriksaam oleh penyidik," jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut keduanya diancam dengan  Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

 

Berita Terbaru