Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalani Sidang Putusan Sela, Eksepsi AJ Tidak Diterima

  • 07 Februari 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses persidangan AJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/2/2019).

Dalam persidangan yang beragendakan putusan sela tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Zulkifli memutuskan menolak eksepsi terdakwa AJ.

"Eksepsi dari terdakwa itu sudah menyangkut pokok perkara. Jadi eksepsi yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima," ujar Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli seusai persidangan.

Zulkifli mengatakan, dengan tidak diterimanya eksepsi dari terdakwa, perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Alfridel Jinu tetap berlanjut.

"Perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya akan dlanjut dengan pembuktian dimana dihadirkan saksi dari pelapor, " ujar Zulkifli.

AJ didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kalimantan Tengah, dalam postingan di media sosial miliknya.

Dalam postingan terdakwa, salah satunya mengkritik kebijakan Gubernur Kalteng terkait pemberhentian Bupati Katingan dengan kata-kata yang tidak semestinya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru