Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Lamandau Siap Bahas Dua Raperda Diajukan Bupati

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Februari 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik- DPRD Kabupaten Lamandau memastikan kesiapan membahas dua raperda yakni tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2023 dan tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang yang diajukan Bupati Hendra Lesmana, awal pekan tadi. 

Kesiapan DPRD itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi, Kamis (7/2/2019).

Dalam pemandangan umumnya, satu per satu fraksi pendukung dewan menyatakan sepakat dan menerima dua ranperda yang diajukan Bupati.

Mereka menyatakan akan membahas lebih lanjut dua raperda itu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Kami Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lamandau sepakat menerima dan membahas kedua raperda itu," ungkap juru bicara Fraksi PDIP Suwito.

Meski menyatakan sepakat, PDIP juga memberikan sejumlah saran kepada pemerintah kabupaten agar pelaksanaan pembangunan di Lamandau ke depan lebih baik lagi. 

"Seperti kita ketahui bahwa visi Pemerintah Kabupaten Lamandau adalah bergerak cepat membangun Lamandau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Lamandau Juara," ujarnya. 

Maka dari itu, Fraksi PDIP menyarankan pemkab dapat menyosialisasikan visi tersebut sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya agar para kepala desa dan lurah dapat memahami visi daerah.

"Karena mereka juga merupakan bagian dari sistem kepemerintahan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat harus didahulukan daripada kepentingan lain," jelasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Padimin. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PAN secara tegas menyatakan sepakat membahas dua raperda yang diajukan Bupati.

Berita Terbaru