Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Masih Banyak Penjual Minuman Beralkohol Tidak Kantongi Izin Bea Cukai

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Februari 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau bakal kembali turun ke lapangan menertibkan penjualan minuman beralkohol.

Sebab, ada dugaan masih banyak pedagang minuman keras yang tidak mengantongi izin Bea Cukai.

"Diduga masih ada yang belum memiliki izin Bea Cukai. Kita akan tetap melakukan penertiban," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Firman Yusuf, didampingi Kasubsi Penindakan Yudha, Kamis (7/2/2019).

Penertiban terkahir yang dilakukan pihaknya yakni pada dua pekan yang lalu. Alhasil, ditemukan tiga toko di kawasan Jalan Temanggung Tilung dan Mahir Mahar, Palangka Raya, yang tidak mengantongi izin Bea Cukai.

Kemudian, petugas menyegel 410 botol minuman beralkohol. Minuman yang disegel tidak bisa dijual sebelum pemilik mengurus izin dan membayar denda sebesar Rp20 juta.

Yudha menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para penjual terkait perizinan yang harus dipenuhi.

"Sosialisasi sudah kita sampaikan. Bahkan selama tiga bulan kita memberikan toleransi. Ternyata sampai jatuh tempo tidak juga diurus (sehingga dilaksanakan penertiban). Yang sudah terdaftar di Bea Cukai baru 32," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru