Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Hamili Anak Tiri Divonis 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Cing (36) dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. 

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 Ayat (1) dan (3)  UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak," kata Agung Adisetiyono, Jumat (8/2/2019).

Usai sidang itu Agung menerangkan selain dijatuhi pidana penjara pria yang telah membuat korban hamil itu juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bilamana denda itu tidak dibayar.

Terdakwa ketahuan menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku Kelas 6 SD setelah korban hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Dalam kasus ini terungkap kalau Cing sekitar 20 kali menyetubuhi korban sejak 2015 silam hingga terakhir pada 19 Juli 2018 di kebun sawit dan kediaman korban wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. 

Memberatkannya perbuatan terdakwa dianggap melanggar norma hukum, kesusilaan dan agama. Merusak masa depan korban dan tidak memgakui perbuatannya. Yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum.

"Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Untuk vonis itu juga dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tukas Agung. (NACO/B-5)

Berita Terbaru