Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2019 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meskipun tidak sampai melakukan persetubuhan namun Sho (24), terdakwa kasus cabul terhadap anak tetangganya yang masih berumur 15 tahun harus dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur.

Sho dalam kasus ini terdakwa diduga telah mencabuli korban. Sehingga jaksa menganggapnya bersalah dalam kasus tersebut telah melakukan pencabulan dengan anak di bawah umur.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tajin 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 20016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, usai sidang tertutup itu.

Dalam kasus ini korban yang sudah putus sekolah tersebut dibawa ke sebuah losmen di Sampit oleh terdakwa. Di situ sudah ada I dan F (keduanya DPO).

Pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 18.00 Wib di korban ditinggal di losmen bersama F Oleh I dan Sho lalu pintu losmen dikunci dari luar.

Kesempatam itu F memberi korban air hingga ia tidak sadarkan diri. Setelah sadar ia sudah tanpa busana usai disetubuhi F. Tidak sampai di situ terdakwa juga sempat mau menyetubuhi korban saat mereka pesta miras. Akan tetapi kala itu korban menolak hingga terdakwa hanya berhasil mencabulinya saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru