Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar MTs Hamil Akan Dihadirkan Jaksa Dalam Persidangan

  • Oleh Naco
  • 08 Februari 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Pelajar yang masih berumur 16 tahun korban asusila dengan terdakwa B (22) akan dihadirkan dalam persidangan sidang berikutnya.

"Korban akan dihadirkan jaksa pada sidang pekan mendatang. Setelah kami minta perkara itu agar tetap dilanjutkan untuk pembuktian setelah kami tidak keberatan atas dakwan jaksa," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Asisetiyono, Jumat (8/2/2019).

Saat ini korban masih dalam kondiai hamil. Meski demikiam, Agung berharap, korban bisa hadir agar perkara yang menjerat pria yang ia dampingi itu bisa terkuak fakta yang sebenarnya.

"Kalau dalam dakwaan itu terurai jelas tidak ada ancaman dari terdakwa. Namun demikian perbuatannya salah, mengingat korban masih di bawah umur," ucap Agung.

Warga Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim yang tidak tamat SD itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Lilik Haryadi melakukan perbuatannya sejak Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

Perbuatan pertama dilakukan di barak rekan terdakwa di Kecamatan Baamang. Kemudian terakhir di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.

Terdakwa memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri. Saat itu korban sempat menolak. Namun karena dijanjikan akan dinikahi jika hamil korban akhirmya mau. Pakaian korban ia lepas, kesempatan itu ia menyetubuhinya. Setelah beberapa kali disetubuhi korban positif hamil.

Dalam dakwan jaksa ia dibidik Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tajim 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(NACO/m)

Berita Terbaru