Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Hari Bawaslu Copot 2.269 APK

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Februari 2019 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ribuan alat peraga kampanye (APK) menumpuk di halaman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya. APK tersebut merupakan hasil dari penertiban selama tiga hari dimulai pada 31 Januari 2019.

Komisioner Bawaslu kota setempat, Divisi Pencegahan Hubungan Antarlembaga, Eko Wahyudi mengatakan,  APK dicopot lantaran pemasangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku yakni berjumlah 2.269.

Penertiban bersama Bawaslu Kalteng dengan melibatkan sejumlah instansi terkait itu dilakukan di Kecamatan Jekan Raya, Pahandut, Sabangau, Bukit Batu dan Rakumpit. “Paling banyak itu APK milik para caleg (calon anggota legislatif),” kata Eko, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, sosialisasi tentang aturan titik pemasangan APK yang diperbolehkan sudah disampaikan. Lantas, apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, Eko menyebut tidak mengetahui pastinya.

“Yang jelas sudah kita sampaikan. Sebenarnya ini juga merupakan tanggung jawab Parpol yang seharusnya memberitahukan ke caleg tentang titik lokasi pemasangan APK,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu mempersilahkan jika ada caleg yang ingin mengambil APK tersebut. Namun harus tetap melalui prosedur yang berlaku, yakni harus melalui berita acara serah terima pengambilan. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru