Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rincian 2.269 APK yang Dicopot Akibat Langgar Aturan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 Februari 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya, Divisi Pencegahan Hubungan Antarlembaga, Eko Wahyudi menyebut ada 2.269 APK yang dicopot karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari ribuan jumlah tersebut, paling banyak ditemukan yakni di wilayah Kecamatan Jekan Raya. Giat penertiban yang melibatkan Bawaslu Provinsi Kalteng dan sejumlah instansi terkait itu berlangsung selama tiga hari dimulai pada 31 Januari 2019.

Berikut rinciannya, hari pertama atau pada Kamis (31/1/2019), mencopot 226 (Jekan Raya), 156 (Pahandut) dan 236 (Sabangau).

Hari kedua, Jumat (1/2/2019), 502 (Jekan Raya), 246 (Pahandut), 390 (Sabangau) dan 418 (Bukit Batu).

Hari ketiga, Senin (4/2/2019), mencopot 42 APK (Jekan Raya) dan 53 di wilayah Kecamatan Rakumpit.

Menurut Eko, pascapenertiban, pihaknya sudah tidak lagi menemukan pemasangan APK yang melanggar aturan. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan karena kabarnya ada pemasangan baru setelah giat penertiban selama tiga hari tersebut. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru