Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Lebih Berhak Kelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ASN

  • Oleh Advertorial
  • 11 Februari 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Jakarta- Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pekerja non ASN.

Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK, dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero).

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut.

"Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain. Sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itukan di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," kata Dede Yusuf saat dimintai konfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Senada dengan Dede, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Soeprayitno, mengatakan bahwa berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS tersebut, PT Taspen memang tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial.

Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan. 

“Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan jaminan kematian dan kecelakaan kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” ujar Soeprayitno.

Ia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Seyogiyanya dua institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN.

Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

“UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau yah undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tegasnya.

Berita Terbaru