Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Aniaya Pacar Istrinya, Ternyata Pasutri Ini Sudah 5 Bulan Pisah Ranjang

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Februari 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Sabangau sudah menahan He alias Me, laki-laki 33 tahun yang membacok DW (39), yang diduga kekasih gelap istrinya (pacar), RS (32).

He dan RS merupakan pasangan suami istri yang nikah melalui adat. Namun, seiring berjalannya waktu keduanya pisah ranjang.

"Hasil pemeriksaan sementara kurang lebih sudah 5 bulanan (pisah ranjang)," kata Kapolsek Sabangau Ipda Yusuf Priyo Wijoyo, Senin (11/2/2019).

Sementara itu, DW masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jika kondisinya telah membaik, penyidik akan melakukan pemeriksaan.

"Kemungkinan besok (Selasa) kita mintai keterangan," ungkapnya.

Seperti diberitakan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman RS, Jalan Taheta, Palangka Raya, Sabtu (9/2/2019) dini hari.

Sebelum kejadian, He datang ke rumah istrinya. Begitu sampai, ia melihat RS berduaan dengan DW. Spontan, He naik pitam hingga mengambil senjata tajam yang terletak di belakang lemari dalam kamar berikut mengarahkan ke korban.

Akibatnya, DW mengalami luka serius di bagian kepala, tangan kiri, dahi dan pipi. Pascakejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Namun berkat penyelidikan polisi, ia akhirnya diamankan di Jalan Tambung, Kereng Bengkirai. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru