Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kumpul di Tempat DPO, Terpidana Akui Sebagai Otak Pencurian

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembobolan sarang walet dengan terdakwa S alias O (29) dan Ef (29) digelar. Dalam pembuktian kasus itu salah satu saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kotim Didiek Peasetyo Utomo terpidana Mudianto alias Mudi.

"Waktu itu yang punya ide dan bagi tugas saya, sebelum berangkat kami kumpul ditempat Rizky," kata Mud, di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan kuasa hukum terdakwa Nitro Aditia dan Abdul Kadir.

Os warga Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu sedangkan F warga Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu melakukan perbuatan itu mereka lakukan pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga di bangunan walet milik Abdul Hasan bersama Mudianto alias Mudi (sudah vonis), Lutfianur alias Lupi (sudah vonis) dan dan Rizki (DPO).

Perbuatan itu kata Mud, Senin (11/2/2019) mereka rencanankan di kediaman R di Jalan Walter Condrad Gang Bersemi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Selasa (25/9/2018) mereka berangkat menuju wilayah Kecamatan Cempaga dan ke TKP menggunakan Toyota Avansa milik Mudi.

L dan F menunggu di mobil sambil mengawasi lingkungan sekitar. Sedangkan Mud dan Os masuk ke dalam R menunggu di bawah. Saat asyik memanen sarang Os turun kabur bersama rekannya sedangkan Mud tertinggal di dalam. Hari itu juga L diamankan dan kemudian giliran kedua tersangka.

"Waktu itu saya pingsan, karena kesetrum. Pagi sadar sudah banyak orang," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru