Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Maling Walet Gunakan Mobil Bodong dan Senjata Api

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembobolan sarang walet dengan terdakwa S alias Os (29) dan Ef (29), dengan keterangan terpidana M alias Mud, disebutkan mereka beraksi menggunakan mobil bodong dan senjata api.

"Yang masuk ke dalam gedung, saya. Waktu itu, saya bawa senjata api," kata Mud, Senin (11/2/2019), di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo.

Terdakwa beraksi pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga. Tepatnya, di bangunan walet milik Abdul Hasan, keduanya beraksi bersama Mud (sudah vonis), L alias Lup (sudah vonis) dan dan R (DPO).

"Waktu itu saya tahu dengar suara ribut. Lampu mereka matikan lalu saya lapor ke pak kades. Saat saya masuk ke dalam, ternyata ada orang," kata korban.

Saat itu juga, Mud yang ada di dalam sempat mengeluarkan tembakan senjata api.

"Mendengar suara tembakan, kami mundur bersama pak polisi," kata Haki, saksi lainnya.

Waktu itu mereka meminta Mud menyerahkan diri. Bahkan berjanji tidak akan menyakitinya jika kooperatif, hingga akhirnya Mud berhasil diamankan. Dalam kasus ini Mud dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru