Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNI Sampit Ajak Damai Usai Digugat

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sengketa antara Taufik Hariyanto dengan BNI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur berakhir damai. Setelah mediasi, BNI siap menyerahkan sertifikat rumah Taufik yang sudah setahun tidak diketahui kejelasannya.

"Mediasinya berhasil, keduanya sepakat berdamai," kata hakim mediator Pengadilan Negeri Sampit, Niko Hendra Saragih, Senin (11/2/2019).

Menurut Niko, hasil mediasi itu akan dituangkan ke dalam akta yang kekuatannya sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, hasil mediasi itu juga akan disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Paisol.

"Yang kita tawarkan BNI minta dituangkan dalam akta. Agar kemudian hari tidak muncul masalah lagi," tegas Niko.

Masalah muncul pada 23 November 2007 lalu, saat Taufik mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo perumahan Bumi Raya 3 Kencana 7, Kecamatan Baamang melalui BNI Cabang Sampit.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas, BNI tidajk menyerahkan sertifikat hingga gugatan diajukan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru