Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Senaman Energindo Mineral Tak Bisa Penuhi Tuntutan Warga 

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Februari 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – PT Senamas Energindo Mineral (SEM) tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Hal itu terkait laporan atas perusakaan makam akibat land clearing dan warga menuntut Rp 5 miliar.

Pada mediasi yang dilakukan kedua kalinya di rumah Damang Paju Epat Desa Siong, Senin (11/2/2019), salah satu pihak tidak menyepakati keputusan adat.

Mediasi tersebut dipimpin Damang Paju Epat, Dalios, Ketua DAD Kecamatan Paju Epat, Purba Aban dan dihadiri perwakilan manajemen PT SEM, Syarifudin, serta pihak keluarga yang kuburan leluhurnya dirusak.

Mediasi tersebut menyatakan, PT SEM secara adat bersalah, dan wajib membayar pemalasan 35 juta, melakukan perbaikan lahan kuburan dengan pembatuan serta melakukan pemagaran, dan PT SEM siap memberikan tali asih sebesar 10 juta rupiah.

“Keputusan adat tidak dapat dijalankan karena salah satu pihak tidak menerima keputusan yang dikeluarkan Damang Paju Epat. Bisa dijalankan kalau kedua belah pihak menyepakati,” kata Ketua DAD Kecamatan Paju Epat, Purba Aban.

Dia menambahkan, penetapan sanksi kepada PT SEM, setelah pihaknya melakukan pengecekan lapangan. Dan pihak perusahaan dinyatakan sudah melanggar adat.

“Yang namanya kuburan tidak boleh dirusak. Dan perusahaan mengakui itu,” pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru