Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasabah BNI Sampit Dapat Ganti Rugi Rp30 Juta Usai Layangkan Gugatan

  • Oleh Naco
  • 11 Februari 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mediasi persengketaan antara Taufik Hariyanto dengan BNI Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur disepakati berdamai. Dan Taufik, mendapatkan ganti rugi Rp30 juta serta sertifikat rumahnya akan selesai dalam waktu empat bulan.

Masalah ini muncul berawal pada 23 November 2007, saat Taufik mengajukan kredit rumah tipe 45 di Jalan Walter Hugo, perumahan Bumi Raya 3 Kencana 7, Kecamatan Baamang, melalui BNI Cabang Sampit.

Dalam prosesnya, rumah itu direnovasi menjadi tipe 100 lengkap dengan pagar dan temboknya. Setelah mengangsur selama 10 tahun, pada 21 November 2017 angsuran kredit lunas.

Pada hari itu, harusnya BNI menyerahkan sertifikat rumah itu, namun sampai gugatan BNI tidak juga merealisasikan.

"Saat mediasi itu kita tanya ke BNI apa masalahnya hingga setahun belum selesai," kata Niko Hendra Saragih, hakim mediator Pengadilan Negeri Sampit yang memimpin mediasi itu, Senin (11/2/2019).

BNI beralasan kesalahan berada di pengembang. Hingga pengembang juga dipanggil dan beralasan itu kesalahan pengembang. Dan mereka berjanji akan menyelesaikannya selama tiga bulan.

"Lalu diberi kelonggaran selama empat bulan. Namun waktu itu penggugat minta ganti rugi selama setahun dia menunggu," ucap Niko.

Kemudian, Taufik menerima kerugian Rp30 juta sebagaimana yang disampaikan dalam mediasi itu. Hari itu juga Taufik menerima ganti rugi.(NACO/B-11)

Berita Terbaru