Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Februari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menertibkan alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif atau yang bukan peserta pemilu di sejumlah ruas jalan Kota Sampit. 

Tim penertiban yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Kesbangpol, dan DPMPTSP. Tim dibagi menjadi dua yakni menertibkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. 

"Hari ini kami melakukan penertiban APK di sejumlah titik jalan dalam kota. Karena sudah melanggar aturan," ujar Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Said, Selasa (12/2/2019). 

Ia menyebutkan, baleho yang ditertibkan merupakan milik calon legislatif yang bukan peserta pemilu. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mematuhi surat teguran dari Bawaslu.

"Kemarin sudah kami kami beri waktu untuk melepas sendiri dari 4 Februari hingga 6 Februari 2019. Namun di lapangan ternyata masih banyak terpasang. Sehingga kami turun ke lapangan," kata Salim. 

Pelanggaran yang dilakukan para caleg rata-rata dari segi estetika. Yang mana peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang 5 baleho dan 10 spanduk di setiap desa. Namun kenyataannya banyak caleg yang memasang sendiri. 

"Harusnya yang mengelola adalah partai politik. Sehingga semuanya terakomodasi dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," ungkap Salim. 

Sementara itu, jumlah APK yang ditertibkan sejauh ini belum diketahui. Karena petugas masih melakukan penertiban hingga Rabu (13/2/2019).

"Jadi kami bergerak selama dua hari. Dan serentak dilakukan di setiap kecamatan di daerah ini," tegas Salim. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru