Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

APK Hasil Penertiban Hanya Bisa Diambil Parpol

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Februari 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif yang melanggar aturan.

Semua APK dibawa ke kantor Bawaslu. Bagi siapa saja yang hendak mengambil kembali, bisa langsung datang ke kantor Bawaslu. Dengan syarat permohonan surat dari partai politik. 

"Kalau ingin mengambil APK harus melalui surat dari parpol," ujar Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Said, Selasa (12/2/2019). 

Bawaslu tidak akan menerima pengambilan APK kalau dilakukan oleh caleg. Hal itu dikarenakan mereka bukan peserta pemilu. Sehingga yang boleh mengirim surat permohonan pengambilan hanya parpol. 

"Peserta pemilu itu hanya ada tiga, yakni parpol, DPD, dan juga calon presiden dan wakil presiden," ungkap Salim.

 Bahkan yang boleh memasang baleho dan juga spanduk hanyalah peserta pemilu tersebut. Dengan batasan 5 baleho dan 10 spanduk. Sehingga tinggal bagaiman pihak parpol mensiasatinya. Agar semua caleg bisa terakomodasi. 

Namun dirinya menerangkan bahwa saat ini bukan parpol yang banyak memasang baleho dan juga spanduk. Tetapi para calegnya masing-masing. Sehingga hal itulah yang membuat mereka harus melakukan penertiban," ungkap Salim. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru