Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perempuan Pemilik Sabu 4,2 Gram Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meg, perempuan yang menjadi terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama empat tahun setelah majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan ia terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Ega Shaktiana, Selasa (12/2/2019) dalam amar putusannya.

Meg dianggap hakim bersalah setelah ia diamankan pada Minggu (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib, ia diamankan di Jalan Sendong T RT 2 RW 1 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawringin Timur.

Meg diamankan usai jual sabu kepada Suratman alias Abu. Dari tangannya diamankan sabu dengan berat 4,2 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni dua buah sendok sabu dari potongan sedotan.

Dari tangannya diamankan juga uang hasil penjualan sabu Rp850 ribu. Pengakuan tersangka sabu itu dijual dengan harga Rp6 juta. Sabu itu ia bagi jadi beberapa paket untuk ia edarkan.

Menurut hakim terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika. Atas vonis itu terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah atas peredaran sabu tersebut menyatakan menerima bergitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Rahmi Amalia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru