Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lihat Polisi, Residivis Kambuhan Sempat Buang Sabu Saat Transaksi

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DS, alias Dod, menjalani persidangan dalam kasus narkotika jenis sabu. Dalam sidang itu, saksi anggota Satreskoba Polres Kotim Deby dan F alias Ip (dituntut dalam perkara terpisah) didengarkan keterangannya.

"Saat itu kami datang mengamankan dia lagi transaksi dan terdakwa sempat buang sabu itu," kata Deby, Selasa (12/2/2019) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia.

Residivis kambuhan itu diamankan karena di kediamannya kerap kali jadi tempat transaksi sabu. Sementara itu, Ip membenarkan saat itu ia baru saja beli 1 paket sabu dengan terdakwa. Saat itu Dod menjual sabu dengannya seharga Rp400 ribu.

"Saya sudah 3 kali beli sabu dengannya, tapi sebelumnya sudah lama saya beli," tandas Ipit.

Anak terpidana Aminudin yang bermukim di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Kamis (13/1/2018) lalu di kediamannya itu. Dari Dod diamankan satu kantong sabu di saku celananya.

Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan dan uang sebesar Rp400 ribu serta ponsel. Dalam kasus ini ia didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru