Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Gelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilv 

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara menggelar pembacaan putusan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019 dengan terlapor KPU Sukamara.

"Kami sudah melaksanakan beberapa sidang, yang pertama adalah sidang pendahuluan, pembacaan putusan pendahuluan, dimana di sini kami mengkaji untuk persyarakatan pelapor apakah terpenuhi atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah, Selasa (12/2/2019).

Irwan melanjutkan, setelah terpenuhi, pihaknya kembali melakukan sidang pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019 dan sidang kedua tanggal 1 Februari 2019.

"Dan hari ini adalah sidang pemeriksaan ketiga berupa pembacaan keputusan," ucapnya.

Iwan menerangkan, kasus pelanggaran administratif pemilu 2019 ini adalah pelapor atas nama Bambang Agus Suprayogi yang merasa keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Sukamara yang menghilangkan namanya sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

"Dimana di SK terbaru, KPU Sukamara menetapkan, mencoret pelapor dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara," ujar Irwansyah. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru