Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Miras Sebut Ratusan Arak Milik Pengusaha Pontianak

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  MS, alias As (43), menyebut, arak yang diamankan darinya milik pengusaha Heri, warga Pontianak yang memproduksi arak itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit.

"Punya Heri, dia tinggal di Pontianak. Usahanya di sini," kata As di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia.

As ditangkap pada Senin (14/10/2018) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat itu, ia mengendarai mobil pikap nopol KH 8174 FS. Saat menyalip petugas, ia langsung dikejar karena petugas curiga dengannya. Saat dihentikan ditemukan barang bukti miras jenis arak putih dan arak madu.

Rencananya mau dijual ke Kasongan dengan Agung dan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan dengan Ancau. Arak putih yang diamankan sebanyak 123 dus atau 2.952 botol. Serta, Arak madu sebanyak 2 dus atau 48 botol. Arak putih sedus ia beli seharga Rp100 ribu kalau Arak Madu Rp200 ribu.

"Saya baru dua bulan menjual Arak ini. Selama itu belum sampai 1.000 dus saja jual," tukas terdakwa, Selasa (12/2/2019).

Ia menjual arak itu kepada siapa saja yang memesan dengannya. "Kalau ada yang pesan saya antar, saya jual per dus tidak per botol" tukasnya.(NACO/B-2)

Berita Terbaru