Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Dihukum 4 Tahun Setubuhi Anak Gangguan Mental

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MB alias B menyatakan menerima setelah karyawan sawit ini dihukum selama empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Selasa (12/2/2019), karena menyetubuhi anak yang mengalami gangguan mental.

"Jangan diulangi lagi perbuatan saudara itu," kata ketua majelis hakim, dalam sidang vonis itu.

Pria yang tinggal di perumahan karyawan perusahaan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Perbuatan itu ia lakukan di mess karyawan yang ia tempati tersebut pada Juli 2018. Korban disetubuhi saat korban terkadang datang sendiri ke tempatnya dan ia panggil saat melintas di depan rumahnya.

Boing beralasan menyetubuhi korban karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Bahkan, menurutnya, ia sangat mencintai korban dan ingin menikahinya. Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkannya.

Sementara sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Lilik Haryadi membidiknya dengan Pasal 286 KUHP. Ia dianggap bersalah dan dituntut pidana selama enam tahun. (NACO/B-5)

Berita Terbaru