Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKPP Kobar Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Februari 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk tim pemeriksa terkait pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembentukan tim pemeriksa itu untuk menangani kasus oknum guru SD Negeri di Pangkalan Bun, yaitu Surani J Susai (52 tahun) warga Jalan Natai Arahan Gang Paus RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang berbisnis miras.

Pascapenggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kobar 25 Januari 2019 dan mendapatkan vonis denda Rp 1 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada Februari 2019. Saat ini salinan vonis tersebut sudah disimpan BKPP Kobar.

"Salinan putusan tersebut sudah kami minta ke PN Pangkalan Bun dan tim pemeriksa pelanggaran kode etik ASN dalam kasus ini juga telah kita bentuk," jelas Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati, Selasa (12/2/2019).

Aida menjelaskan, tim pemeriksa yang dibentuk melibatkan berbagai instansi yang berada di lingkup Pemkab Kobar.

"Di antaranya BKPP Kobar, Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sedangkan Surat Keputusan (SK)  penetapan tim pemeriksa tersebut ditetapkan oleh Bupati Kobar," jelas Aida.

Menurut Aida, bila SK tim pemeriksa tersebut sudah ditandatangani Bupati, maka tim segera bekerja untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang juga dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Terkait pelanggaran pasal apa dari kode etik ASN, kita tunggu saja hasil penelaahan tim pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut akan kita rekomendasikan kepada Bupati sebagai acuan untuk memberikan berat atau ringannya hukuman bagi yang bersangkutan," jelas Aida. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru