Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Perintahkan KPU Kembali Masukkan Bambang Agus Suprayogi Masuk DCT

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 16:48 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara kembali memasukkan Bambang Agus Suprayogi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

"KPU Sukamara agar memasukkan kembali Bambang Agus Suprayogi sebagai caleg DPRD Kabupaten Sukamara dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor urut 6 dapil 2 ke dalam DCT anggota lelislatif pada pemilu 2019," ucap Ketua Bawaslu Sukaara Irwansyah, Selasa (12/2/2019).

Menurut Irwansyah, terlapor KPU Sukamara dinilai terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu 2019 tentang pencoretan DCT.

"Kami memutuskan, mengadili, menyatakan KPU Kabupaten Sukamara terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran adminiatratif pemilu tentang tata cara prosedur pencoretan DCT DPRD Kabupaten Sukamara," kata Irwan.

Dalam menetapkan hasil keputusan tersebut Bawaslu Sukamara telah melalui tahapan-tahapan rapat pleno dan telah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah hingga Bawaslu RI. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru